dikti telah mengakui universitas luar negeri

 Menempuh pendidikan di luar negeri menjadi salah satu pilihan yang diambil sebagian orang baik dengan biaya sendiri ataupun beasiswa. Namun, saat lulus kuliah dan ingin bekerja di tanah air, umumnya instansi di Indonesia meminta ijazah yang diperoleh dari kampus luar negeri disetarakan terlebih dahulu. Karena itu, banyak orang mencari tahu daftar kampus luar negeri yang diakui Dikti.
Umumnya lulusan perguruan tinggi luar negeri melakukan penyetaraan ijazahnya saat kembali ke Indonesia. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dikti Kemendikbud, Illah Sailah menjelaskan, penyetaraan ijazah bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri. Kecuali, disyaratkan oleh tempat kerja atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Penyetaraan ijazah ini, lanjutnya, juga bukan untuk menentukan apakah ijazah atau gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikan di luar negeri, diakui atau tidak. “Akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Agar proses penyetaraan tidak keliru dan sesuai dengan tingkatan pendidikan di negara asal ijazah tersebut dikeluarkan, Ditjen Dikti memiliki jaringan dengan beberapa negara. “Kita punya MoU-nya, bahwa tidak semua sarjana luar negeri bisa disetarakan dengan S1 di Indonesia. Hanya sarjana dengan grade 120, dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” ungkap Illah.

Komentar