Pendidikan Bela Negara Bagi Mahasiswa



Pendidikan Bela Negara Bagi Mahasiswa

Bela negara sebagai kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada negara dan bangsa. Mahasiswa merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembelaan negara yang disesuaikan dengan perannya sebagai agen perubahan dan agen pembangunan. Kegiatan bela negara bagi mahasiswa diperlukan untuk pembinaan karakter, penguatan revolusi mental dan mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi ancaman, seperti; penyalahgunaan narkoba, paham radikalisme, bencana alam, konflik antar mahasiswa dan penyebaran penyakit menular. Kegiatan bela negara bagi mahasiswa baru di Unnes, menjadi pionir implementasi bela negara pada level perguruan tinggi di Indonesia.
Pengembangan mahasiswa bela negara di Unnes memiliki landasan yuridis yang memadai. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen cadangan ialah “warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI). Konsep bela negara bagi mahasiswa menekankan pada peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara dan kecintaan kepada tanah air Indonesia. Bela negara wajib dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa, termasuk mahasiswa, implementasinya disesuaikan dengan peran masing-masing warga negara.
Mahasiswa bela negara diselenggarakan, karena semakin besar tantangan yang dihadapi bangsa dan semakin kompleks ancaman sebagai akibat dari perkembangan global. Arus globalisasi dan modernisasi memberikan pengaruh yang besar terhadap identitas bangsa, bahkan dapat mengancam budaya bangsa sehingga mahasiswa sebagai kader terdidik harus mengambil peran aktif melalui mahasiswa bela negara. Ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam dapat ditangkal, apabila generasi muda mempunyai rasa nasionalisme dan kecintaan kepada tanah air yang kuat untuk melindungi dan membela negara dengan wawasan intelektual yang dimiliki. Mahasiswa sebagai kader muda, berkewajiban melindungi dan membela negara sesuai dengan amanah UUD 1945. Kenyataannya, semakin berkembang dan maraknya arus globalisasi dunia, membuat sebagian mahasiswa terpesona oleh perkembangan global, sehingga mereka secara tidak sadar melalaikan kewajiban untuk melindungi dan membela negaranya dari ancaman yang datang.
Pencapaian tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945 masih menghadapi persoalan yang sulit untuk mewujudkannya. Persoalan itu muncul karena adanya konflik yang sering terjadi antara kelompok mahasiswa, yang disebabkan oleh adanya pengutamaan kepentingan (egoisme) pribadi dan kelompok dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Pertahanan Negara ditegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Selanjutnya ayat 2 pasal yang sama berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib; dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.” Sementara ayat 3 pasal tersebut berbunyi, “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.”
Mahasiswa sebagai kader muda bangsa, menjadi bagian utama yang harus mendapatkan penanaman bela negara, karena kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
  1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkansentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadapkebijakan pemerintah pusat.
  2. Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusiayang pada gilirannyadapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrimatau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalahpolitik, maupun akibat masalah SARA.
Potensi konflik antar kelompok mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di masyarakat juga besar. Kedewasaan berpikir yang belum stabil dan perbedaan pendapat yang justru merupakan esensi dari demokrasi malah menjadi potensi konflik yang serius. Dalam hal ini, sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat, yaitu musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia, tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era reformasi. Cara pengambilan suara terbanyak yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang “kalah suara”, sehingga memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Berbagai fenomena yang terjadi di kalangan mahasiswa dan dalam kehidupan di masyarakat, melatarbelakangi Bidang Kemahasiswaan Unnes untuk menjadi pionir melakukan gerakan mahasiswa bela negara. Mahasiswa Unnes yang sebagian besar sebagai calon guru, memiliki potensi yang sangat besar dalam menguatkan program bela negara, karena para lulusan akan meneruskan pembelajaran bela negara pada peserta didik di sekolah. Pengembangan pembinaan mahasiswa Unnes juga selaras dengan prinsip bela negara, yaitu: menanamkan rasa nasionalisme mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang konstruktif, sebagai warga negara Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat peran strategis kegiatan bela negara di Unnes, maka disusun panduan “Mahasiswa Bela Negara” sebagai acuan dalam pelaksanaan setiap program/kegiatan mahasiswa.

http://simawa.unnes.ac.id/web/pendidikan-bela-negara-bagi-mahasiswa/

Komentar